Materi ini adalah materi yang
disampaikan ketika mata kuliah manajemen aset di kelas Kerjasama Provinsi Jawa
Barat oleh Dr. A. Gima Sugiama.
Pengadaan Aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset, baik yang dilaksanalan sendiri secara internal, atau pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
Manajemen aset adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari awal
hingga akhir untuk mendapatkan aset, berupa barang atau jasa baik dipenuhi
sendiri atau oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara efektif dan efisien.
Tujuan Manajemen Pengadaan adalah
mendapakan set berupa barang atau yjasa baik yang dipenuhi sendiri maupun pihak
luar sebagai penyedia/pemasok secara efektif dan efisien.
Tujuan Manajemen Pengadaan secara “khusus” (Thai, 2008)
1.
Public Confidance.
Untuk
mencipkatakan kepercayaan public atas pengadaan yang bersangkutan memenuhi;
a.
prinsip akuntabilitasi
b. prinsip transparansi
c. prinsip equity
d. prinsip adil/fair dealing
b. prinsip transparansi
c. prinsip equity
d. prinsip adil/fair dealing
2. Efficiency and Effectiviness
Yakni untuk mewujudkan nilai tertinggi dalam pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
Yakni untuk mewujudkan nilai tertinggi dalam pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
3. Policy complaine and consistency
Yakni untuk melakdanakan kebijakan dan sesuai dengan tuntututan yang berkembang
Yakni untuk melakdanakan kebijakan dan sesuai dengan tuntututan yang berkembang
Procurement principles
1.
Accountanbility
Dapat dipertanggungjawabkan terhadap seluruh kegiatan pengadaan
Dapat dipertanggungjawabkan terhadap seluruh kegiatan pengadaan
2. Competitive Supply
Pengadaan barang dan jasa public harus dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada semua
penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan
Pengadaan barang dan jasa public harus dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada semua
penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan
3. Consistancy
Semua penyedia barang dan jasa harus mampu mengimplemtasikan semua aturan dan kebijakan yang berlaku dari awal hingga tuntasnya proses penyediaan barang jasa tersebut.
Semua penyedia barang dan jasa harus mampu mengimplemtasikan semua aturan dan kebijakan yang berlaku dari awal hingga tuntasnya proses penyediaan barang jasa tersebut.
4.
Effectiveness
Semua penyedia barang dan jasa harus diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah, public dan lingkungan social ekonomi setempat.
Semua penyedia barang dan jasa harus diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah, public dan lingkungan social ekonomi setempat.
5.
Effisiency
Seluruh proses pengadaan mampu menggunakan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan Barang/Jasa dalan kuantititas dan kualitas yang diharapkan dan diperoleh dalam waktu yang tersedia.
Seluruh proses pengadaan mampu menggunakan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan Barang/Jasa dalan kuantititas dan kualitas yang diharapkan dan diperoleh dalam waktu yang tersedia.
6.
Fair-Dealing
Sikap adil dan tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama termasuk melindungi hak-hak semua calon penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti proses penawaran bagi pwngadaan barang/jasa
Sikap adil dan tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama termasuk melindungi hak-hak semua calon penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti proses penawaran bagi pwngadaan barang/jasa
7. Integration
Semua pengadaan barang/jasa harus memiliki keterkaitan, dan berada dalam garis wewenang,
tanggung jawab serta kebijakan (in line) antara pemerintah, pemasok dan pihak lainnya.
Semua pengadaan barang/jasa harus memiliki keterkaitan, dan berada dalam garis wewenang,
tanggung jawab serta kebijakan (in line) antara pemerintah, pemasok dan pihak lainnya.
8.
Integrity
Integritas setiap pelasana dan semua pihak yang terkait harus menjadi dasar pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari KKN
Integritas setiap pelasana dan semua pihak yang terkait harus menjadi dasar pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari KKN
9.
Informed Decision-Making
Setiap pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa harus didasari oleh data dan fakta yang akurat
Setiap pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa harus didasari oleh data dan fakta yang akurat
10.
Legality
Setiap rangkaian kegiatan baranf/jasa harus dilandasi oelh aturan yang berlaku
Setiap rangkaian kegiatan baranf/jasa harus dilandasi oelh aturan yang berlaku
11.
Rensponsiviness
Setiap pejabat pengadan baramg/jasa harus menyerap aspirasi, harapan dan kebutuhan publik
Setiap pejabat pengadan baramg/jasa harus menyerap aspirasi, harapan dan kebutuhan publik
12.
Transparancy
Setiap pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara terbuka dan selalu memberikan kesempatan untuk diklarifikasi oleh pihak manapum
Setiap pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara terbuka dan selalu memberikan kesempatan untuk diklarifikasi oleh pihak manapum
E-PROCUREMENT
Pengadaan secara elektronik atau e procurement adalah sebuah system
pengadaan aset yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi dan transaksi
secara elektronik melalui fasilitas internet dan perangkat jaringan informasi
Secara umum e-procurement atau pengadaan secara elektronik
yaitu sebuah system pembelian atau penjualan barang/jasa anraea perusahaan
dengan perusahaan, antara perusahaan dengan konsumen arau antara perusahaan
dengan pemerintah yang menggunakan internet dan perangkat jaringan informasi.
Tujuan e-procurement diantaranya :
1.
Pencarian dan pembelian
barang dan jasa yang tepat
2.
Membeli dari pemasok yang
tepat
3.
Pembelian pada waktu yang
tepat
4.
Tempat pembelian pada waktu
yang tepat
Manfaat
e-procurement
1.
Efisiensi biaya
2.
Meningkatkan kecepatan dan
efisiensi biaya
3. Menekan serendah mungkin dan
menghilangkan terjadinya KKN
4. Khususnya bagi perusahaan e –
procurement dapat meningkatkan profit bagi perusahaan tersebut.
Rangkuman materi ini didapat dari Dr. A. Gima Sugiama pada mata perkuliahan Pengantar Manajemen Asset
Sumber:
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar
Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung
Sugiama, A Gima. 2019. Procceding: Pengadaan Aset. Bandung
0 komentar:
Posting Komentar